• Redaksi
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Januari 2021
No Result
View All Result
Natuna Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Sumbar
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Sumbar
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Natuna Pos
No Result
View All Result

Home » News » Polres Natuna Ungkap Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung

Polres Natuna Ungkap Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung

Admin by Admin
17/09/2019 9:32 PM
0
Polres Natuna Ungkap Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung

Kasat Reserse Polres Natuna bersama tersangka BS

0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ranai (np.co)-Kepala Polres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka pembunuhan Adik Kandung beberapa bulan lalu di Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna Provinsi Kepri. Korban DK (37) dibunuh secara sengaja oleh kakak kandungnya BS (39).

“Kami saat ini telah mengamankan kakak kandung korban yang diduga pelaku pembunuh adiknya sendiri,” jelas Nugroho saat jumpa pers di Mako Polres Natuna, Selasa (17/9/2019)

Kapolres Natuna AKBP Nugroho

Nugroho menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini melalui proses yang panjang, sehingga pihaknya membutuhkan waktu hampir setahun untuk menentukan seorang tersangka.

“Untuk bisa menentukan seseorang sebagai tersangka perlu sejumlah alat bukti yang kuat, agar tidak salah dalam menentukan status tersangka. Kita sudah mengantongi sejumlah alat bukti diantaranya, surat dokter forensik yang menyatakan bahwa korban meninggal karena benda tumpul pada bagian leher. Kedua dari hasil jejak digital elektronik pada alat bukti HP dan laptop ditemukan percakapan antara korban dan tersangka pada malam sebelum kejadian,” ujar Nugroho.

BeritaTerkait

Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Pleno KUP Tetapkan Wan Siswandi –Rodial Huda Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih

Nugroho juga memaparkan, berdasarkan alat lie detector menyatakan bahwa tersangka banyak memberikan pernyataan bohong. Keganjilan lain atas meninggalnya korban juga terlihat banyaknya luka pada tubuh korban akibat benda tajam.

“Atas perbuatan tersangka kita mengenakan pasal 338 KUHP junto 340 tentang pembunuhan berencana Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hingga hukuman mati,” ujar Nugroho.

Hingga saat ini proses penanganan dugaan pembunuhan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, jika ada informasi dari rekan-rekan media maupun masyarakat tentang kasus ini segera laporkan ke Polres Natuna,”kata Nugroho (Red)

 

Discussion about this post

Berita Terkini

Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

Presiden Jokowi: Tahun 2021 Momentum untuk Bangkit dan Lewati Masa Krisis

22/01/2021 6:14 AM

Presiden Tinjau Posko Darurat Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Bakamla   RI Gelar Latihan Bersama Secara Daring

Pleno KUP Tetapkan Wan Siswandi –Rodial Huda Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih

Komandan Lanal Ranai Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa Tuna Rungu Indonesia

Danlanud RSA, Coffe Morning Bersama Awak Media Jalin Tali Silaturahmi

Sinergi pengamanan Laut Natuna TNI AL dan Bakamla Laksanakan Latihan Bersama

Letkol Mukhlis: Rapala Hanya Tidak Memberi Laporan Tapi Harus Memberikan Masukan

Pengurus Pemuda Muhammadiyah Natuna Minta Petunjuk Wakil Bupati

Presiden Jokowi Tinjau Sarana Terdampak Bencana Banjir di Kabupaten Banjar

Pengunjung

4723409
Hari ini : 1419
Total Kunjungan : 4723409
Who's Online : 126

© 2018 Natuna Pos. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Sumbar
  • Opini
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Natuna Pos. All Rights Reserved.